Januari-Desember 2024, Kasat Lantas : Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat

Sejumlah personel Satlantas Polresta Palu, saat melaksanakan razia kendaraan di salah satu ruas jalan Kota Palu, beberapa waktu lalu. FOTO: AMAR SAKTI/MS

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas di tahun 2024 sebanyak 6.000 kasus, jumlah ini jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2023) mengalami peningkatan yakni sebanyak 4.000 kasus.

Kasat Lantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franata menyampaikan dari jumlah pelanggaran itu meliputi, kecelakaan lalu lintas(laka lantas) berjumlah 167 kasus, terdiri dari korban meninggal dunia 41 orang, luka berat 86 orang, sedangkan luka ringan berjumlah 187 orang, dengan jumlah kerugian meterial Rp606.900.000.

Kasat membeberkan, untuk laka lantas jumlah kendaraan yang terlibat roda dua, sebanyak 225 kendaraan. 

“Rata-rata kecelakaan didominasi tabrakan kendaraan, dan korban kebanyakan adalah mahasiswa dan pelajar,” jelas kasat. 

Kanisius mengatakan, untuk korban laka lantas juga dominan pengendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan jumlah pengendara 192 orang dan pengendara tanpa menggunakan helem SNI.

Kasat menambahkan, pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mencapai 1.612 kasus, termasuk penggunaan plat nomor tidak sesuai aturan.

Dengan meningkatnya jumlah angka pelanggaran lalu lintas, Kasat mengimbau kepada seluruh pengendara, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara.

“Kepada para pengendara, agar selalu tertib berlalulintas, karena bukan hanya merugikan diri sendiri, melainkan juga orang lain,” jelasnya. AMR

Pos terkait