POSO, MERCUSUAR – Polres Poso menangkap 40 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara penyalahgunaan maupun pengedaran narkoba. Puluhan tersangka itu ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Poso kurun Januari—Juni 2025.
“Dari semester pertama 2025, terdapat 23 perkara kasus narkoba serta 40 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Poso, AKBP Alowisius Londar di hadapan awak media, di Mapolres Poso, Senin (30/06/2025).
Ia menambahkan, dari 23 perkara yang berhasil diusut, terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi. Antara lain narkoba jenis sabu-sabu 174,73 gram serta jenis obat THD 4.109 butir dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Selanjutnya, kata Kapolres, langkah pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Poso selain upaya tindakan di lapangan, pihaknya akan lebih banyak mengedepankan upaya pencegahan, berupa sosialisasi bahaya narkoba kepada seluruh masyarakat.
“Yang pada gilirannya akan menumbuhkan kesadaran di masyarakat, dan akhirnya bisa dengan sendiri mengeliminasi laju peredaran narkoba di wilayah publik,” ujar Kapolres.
Untuk langkah langkah persuasif tersebut, lanjutnya, kepolisian akan selalu melibatkan elemen masyarakat, untuk sama-sama memberikan edukasi pentingnya menghindari barang haram berupa narkoba.
“Tentunya langkah langkah pencegahan ini, kami akan melibatkan dan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat Poso. Sehingga kita bisa berhasil serta bermuara pada hilangnya berbagai potensi beredarnya narkoba di wilayah hukum Polres Poso,” urai Kapolres.
Ia juga menegaskan, jika seluruh langkah, baik berupa tindakan hukum maupun upaya pencegahan dalam bentuk persuasif, adalah bentuk tindakan konkret untuk tidak memberikan tempat dan ruang bagi pengguna maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Poso. ULY