TONDO, MERCUSUAR – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng mengungkap kasus pencurian knalpot mobil di Jalan Garuda, Kelurahan Birobuli Utara, Sabtu (5/4/2025) dini hari
Berbekal hasil pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), polisi menangkap pelaku di Desa Sigimpu Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
“Pengungkapan pencurian knalpot mobil di Jalan Garuda oleh tim Jatanras kurang dari 24 jam setelah diterima laporan,” ujar Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Minggu (6/4/2025).
Sugeng menjelaskan, pelaku berinisial MAS (25) merupakan warga Desa Bakubakulu Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi. Kepada penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut
“Selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita satu unit mobil pick, satu buah knalpot mobil Daihatsu Luxio, 2 lembar kaos warna hitam, 1 (satu) lembar celana pendek hitam dan 1 (satu) buah kunci pas,” ujarnya.
Sugeng mengatakan, pelaku kini telah ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun, pungkasnya. */ AMR
Jatanras Polda Sulteng Ringkus Pencuri Knalpot Mobil
