PALU , MERCUSUAR – Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno menegaskan, pemilik kafe dan resto wajib memasang barcode PeduliLindungi. Selain itu, hany bisa menerima 50 persen pengunjung.
“Ini juga berlaku bagi pemilik tempat hiburan malam, wajib pasang Barcode PeduliLindungi,”tegas Kapolres, Senin (28/2/2022).
Kata Kapolres, tren Covid-19 di ibu kota Sulteng kembali meningkat sejak beberapa waktu lalu. Kasus baru juga terpantau melesat naik hingga kini capai ribuan. Hingga menyandang PPKM level tiga penyebaran Covid-19.
“Polres Palu kerjasama dengan instansi terkait akan terus menggelar KRYD dibalut Operasi Yustisi dengan berkeliling ke pusat keramaian guna menekan angka kasus baru Covid-19,”ungkap Bayu.
Kapolres mengimbau, pemilik usaha dapat memasang barcode PeduliLindungi dan hanya menerima pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas di masa PPKM level tiga. Juga menaati protokol Kesehatan.
“Setiap pengunjung melakukan scan barcode yang telah tersedia,dan menghimbau kepada pelaku usaha agar scanbarcode ini tidak hanya jadi pajangan semata akan tetapi harus digunakan sesuai ketentuan,”kata Kapolsek.
Beberapa pengunjung kedapatan ada yang tidak mempunyai aplikasi pedulilindungi, bahkan ada pengunjung yang belum divaksin. Hal ini, menggambarkan scanbarcode aplikasi peduli lindungi yang di sediakan pengelola hanya sekedar pajangan semata.
Selain wajib scanbarcode, juga wajib mengimbau jam oprasional hanya sampai jam 10 malam selama PPKM level tiga. IKI