BANGGAI, MERCUSUAR – Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari mengatakan pelaksanaan kampanye rapat umum atau kampanye terbuka Pilkada di Kabupaten Banggai tinggal menghitung hari. Salah satu yang diantisipasi pihak kepolisian, yakni aksi geber knalpot dari simpatisan dari Pasangan Calon (Paslon).
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai sudah menetapkan jadwal kampanye rapat umum untuk tiga Paslon di Pilkada Banggai, dimulai pada 20 November 2024.
Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada para peserta kampanye terbuka Pilkada Banggai 2024, untuk tidak menggunakan knalpot brong.
“Polisi akan langsung menindak tegas peserta kampanye yang diketahui menggunakan knalpot brong saat pelaksanaan kampanye terbuka,” tegas Kapolres, di ruang kerjanya, Senin (18/11/2024).
Menurutnya, dari aspek hukum penggunaan knalpot brong melanggar aturan, baik Undang-undang Lalu Lintas maupun Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Seluruh pendukung baik Paslon 1, Paslon 2, maupun Paslon 3, agar tidak menggunakan knalpot brong saat kampanye terbuka, supaya Pilkada di Banggai bisa berjalan dengan aman lancar serta kondusif,” tandas Kapolres. */PAR