BANGGAI, MERCUSUAR – Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari menghadiri pemusnahan barang ilegal yang diselenggarakan oleh Bea Cukai Banggai, di Kantor Bea Cukai Luwuk Kabupaten Banggai, Jumat (28/2/2025).
Barang-barang yang dimusnahkan yakni 179.940 batang rokok dan 103,28 liter minuman beralkohol mengandung etil alcohol (MMEA), dengan total nilai barang Rp268.667.985.
Menurut Kapolres Banggai, pihak kepolisian termasuk ke dalam Satuan Tugas (Satgas) penindakan barang kena cukai (BCK) ilegal bersama Bea Cukai dan instansi terkait lainnya.
“Pemusnahan barang illegal ini hasil dari 104 penindakan periode November 2023 sampai Januari 2025. Potensi kerugian negaranya mencapai Rp157.062.840,” kata Kapolres.
Hal tersebut dilakukan, kata Kapolres, untuk memberikan efek jera kepada pelaku barang ilegal. Pemusnahan dilaksanakan agar barang-barang ilegal tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali. */PAR