Kapolres Minta Maaf, Jurnalis Alsih Cabut Laporan

CABUT LAPORAN

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Salah satu Jurnalis di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Alsih Marselina menerima permintaan maaf Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal selaku komandan satuan wilayah pengamanan unjuk rasa/demonstrasi penolakan Undang-undang Omnibuslaw, 8 Oktober 2020 yang lalu.

Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian personil pengamanan yang melakukan pemukulan kepada Alsih yang saat itu melakukan peliputan aski ujuk rasa. Selaku pelapor, Alsih menerima permintaan maaf Kapolres dan mencabut laporan polisi nomor STPL/74/X/2020/Yanduan di Bidang Propam Polda Sulteng.

Pihak Polres Palu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) berharap peristiwa yang terjadi kepada Alsi Marselina menjadi kejadian terakhir,dan tidak terulang kembali di kemudian hari. Hal itu menjadi kesepakatan dalam acara konsiliasi Ombudsman Perwakilan Sulteng, di Mapolres Palu, Jalan Pemuda Kota Palu, Senin (22/3/2020).

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, selaku Kasatwil mengucapkan permohonan maaf apabila dalam pengamanan unjuk rasa ada kelalaian personil terhadap prosedur hingga terjadi kekerasan yang dialami Alsih .

“ini akan menjadi pembelajaran dari kepolisian kedepan dalam penanganan pengamanan unjuk rasa, dan memaksimalkan pengendalian di lapangan,” kata Rizal Faisal.

Sementara itu, Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Sulteng, Kompol Simon Yana Putra mengatakan, ada sekitar 70 personil yang telah diperiksa, baik pemeriksaan maupun wawancara langsung. Namun dalam pemeriksaan, kata Simon, pihaknya terkendala kekurangan alat bukti, hingga saat ini masih belum bisa menyimpulkan dan menentukan siapa pelaku pemukulan terhadap Alsih.

Alsih Marselina sebagai korban berharap, kedepan hal ini menjadi pelajaran, khususnya Polri dan kasus pemukulan terhadap Jurnalis ini tidak lagi terjadi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah mengatakan, konsiliasi ini akan menjadi titik tolak dalam kekerasan bukan saja terhadap jurnalis , tapi terhadap pengunjuk rasa.

“Konsiliasi hanya terjadi di Sulteng, permintaan maaf ini sudah luar biasa. Meskipun tidak memuaskan semua pihak,” kata Sofyan.

Selanjutnya Ketua AJI Palu, Muhammad Iqbal mengatakan, kasus kekerasan terhadap jurnalis ini tidak terungkap, bukan berarti pihak kepolisian tidak bekerja. ”Hal ini terbukti dari pemaparan Paminal ada sekitar 70 orang personil dan beberapa alat perekam telah diperiksa,” kata Iqbal.

Pihak kepolisian kesulitan mendapatkan alat bukti, pendampingan koalisi jurnalis terhadap Alsih kata dia, bukan mencari pemenangnya. “Tapi targetnya, tidak ingin membentuk preseden buruk terhadap publik dan kepolisan, bahwa kekerasan terhadap jurnalis itu hal biasa, dan diabaikan,”kata Iqbal. TIN

Pos terkait