BANGGAI, MERCUSUAR – Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SUK, MH,menegaskan kepada seluruh Kapolsek jajarannya, agar tidak kendor dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin dan miras jenis cap tikus, serta membasmi hingga ke tempat penyulingannya.
“Jika menemukan pelaku penyuling cap tikus ataupun penjualnya, segera diproses sampai ke Pengadilan,” tegas Kapolres saat kegiatan anev mingguan di Aula Rupatama Polres Banggai, Senin (15/2/2021).
Untuk itu,seluruh jajaran Polres Banggai agar masif memberantas miras,sebab minuman haram itu adalah salah satu faktor pemicu gangguan kamtibmas,terangnya.
“Jangan kendor,rutin laksanakan razia,karena miras adalah sumber dari semua masalah kamtibmas,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Kapolres juga mengimbau anggota agar dalam melaksanakan pembubaran pesta pernikahan di tengah Covid-19 tetap memperhatikan perilaku yang sopan dan humanis. Karena di situasi pandemi Covid-19, tidak boleh ada kegiatan yang mengumpulkan orang banyak,”jelasnya.
Dalam pelaksanaan tugas kepolisian sambungnya,anggota agar tidak lupa berdoa dan terus semangat pantang menyerah dalam melayani masyarakat.
“Ajak masyarakat bersama-sama menjaga kamtibmas dan disiplin protokol kesehatan,”tutup Kapolres.
Hadir dalam kegiatan itu,para pejabat utama Polres Banggai,para Kapolsek jajaran dan kepala seksi.*/PAR