PALU, MERCUSUAR – Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal mengikuti peluncuran layanan khusus pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online di Rupatama Polres Palu, Selasa (13/4/2021). Peluncuran mengikuti tawaran aplikasi Digital Korlantas Polri yang menawarkan SIM Nasional Presisi (Sinar).
Sinar terintegrasi dalam platform Digital Korlantas yang saat ini baru dapat diunduh pada Playstore (Android) dan dalam waktu dekat aplikasi ini juga akan tersedia pada Appstore berbasis iOS.
Aplikasi resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,Selasa (13/04/2021) lalu. Peluncuruan aplikasi Sinar ini diikuti Kapolda dan Kapolres se-Indonesia melalui virtual zoom.
Giat tersebut , Kapolres Palu AKBP Riza Faisal menyaksikan launching aplikasi Sinar dari ruang vicon aula rupatama bersama perwakilan Dandim 1306 Donggala, Ketua DPRD kota Palu , perwakilan Kejari Palu dan Perkopimda Kota Palu.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengatakan bahwa aplikasi Sinar merupakan program kerja yang telah dirumuskan saat fit and proper test di Komisi III DPR RI dengan melaksanakan transformasi presisi yakni kelembagaan, operasional, pelayanan publik dan pengawasan.
“Polri harus mengikuti strategi perkembagan teknologi dan adanya pandemi Covid-19,” kata Kapolri dalam sambutannya.
Kasat Lantas Polres Palu, Iptu Cahya Timur mengatakan, untuk sementara Aplikasi Sinar baru untuk perpanjangan SIM A dan C.
“Untuk masyarakat yang mau mengurus perpanjangan SIM A dan C harus mengunduh aplikasi di playstore bagi pengguna android, 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis masyarakat bisa mengajukan perpanjangan,” kata Iptu Timur
Lanjutnya, untuk tes kesehatan dan tes psikologi juga menggunakan aplikasi yang sudah mendapat izin resmi dari Mabes Polri, bagi yang lolos tahapan tes kesehatan dan tes psikologi langsung diproses perpanjangan SIM nya.
“Jika sudah membayar melalui bank yang telah ditunjuk, maka langsung diproses. Bentuk fisik SIM sendiri masih sama tidak ada perubahan begitu juga dengan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari SIM yakni untuk SIM A Rp.80 ribu dan SIM C Rp.75 ribu,” tutupnya. IKI