Kapolresta Tegaskan Pedagang Tak Jual di Atas HET

Kombes Pol Heri Rosena

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Tim Satgas Pangan Polresta Palu menegaskan imbauan kepada seluruh pedagang, baik distributor maupun pengecer, agar tidak menjual bahan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah menjelang Ramadan 2026.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Operasi Pasar yang digelar, Senin (16/02/2026). Operasi ini menyasar sejumlah distributor beras, ritel modern, serta pasar tradisional di wilayah Kota Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Heri Rosena, menekankan momentum Ramadan tidak boleh dimanfaatkan untuk menaikkan harga secara tidak wajar.
“Kami mengingatkan seluruh pedagang agar menjual bahan pokok sesuai HET yang telah ditentukan pemerintah. Jangan sampai ada yang mengambil keuntungan berlebih di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan,” tegas Kapolresta.
Menurutnya, pengawasan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi daya beli masyarakat. Satgas Pangan akan terus melakukan pemantauan rutin terhadap harga dan ketersediaan stok hingga Hari Raya Idul Fitri 2026.
Selain mengingatkan soal HET, Satgas Pangan juga meminta distributor segera berkoordinasi dengan dinas terkait apabila ditemukan bahan pokok kedaluwarsa, melewati batas waktu edar, atau mengalami kerusakan kemasan untuk segera ditarik dari peredaran.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan praktik penimbunan maupun penjualan di atas ketentuan yang merugikan masyarakat. IKI

Pos terkait