LUWUK, MERCUSUAR – Polsek Batui mengamankan seorang pemuda berinisial RB (24), warga Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, yang diduga mengancam dan melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Kelurahan Tolando, Minggu (29/8/2021) malam.
Kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Honbola, saat korban sedang menuju masjid di wilayah Desa Uso, untuk menunaikan salat magrib.
“Saat itu korban ingin melaksanakan salat magrib di Masjid Desa Uso, dengan mengendarai sepeda motor. Namun tiba-tiba diteriaki dengan kasar oleh tersangka,” kata Kapolsek Batui, Iptu I Kadek Yoga Widata, Senin (30/8/2021).
Mendengar hal tersebut, korban kemudian berbalik dan menemui pelaku yang saat itu tengah dalam pengaruh minuman keras (miras), untuk menanyakan maksud perkataan dari tersangka.
“Namun ketika ditemui,tersangka langsung melempari korban menggunakan sebilah kayu, hingga terkena pada tangan bagian kiri,” ujar Iptu Yoga.
Setelah melemparkan kayu kepada korban, tersangka juga langsung mengejar korban dengan menggunakan batang kayu.
“Melihat hal itu, korban langsung lari menyelamatkan diri dan melaporkan pertiwa yang dialaminya, ke SPKT Polsek Batui,” terang Iptu Yoga.
Usai menerima laporan pengaduan korban, personel Polsek Batui dipimpin Wakapolsek, Iptu Sudirman, langsung begerak mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka ditangkap saat sedang bersembunyi di belakang rumahnya, dan masih dalam pengaruh miras,” ujar Iptu Yoga.
Kini tersangka bersama barang bukti berupa dua buah kayu, sudah diamankan di Mapolsek Batui guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya. PAR/*