PALU, MERCUSUAR – Polda Sulteng menetapkan satu orang tersangka dalam kecelakaan speedboat di laut Pulau Sonit, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut (Balut), yang terjadi Senin (2/11/2020) lalu.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas (Kabid) Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto di Palu, Rabu (18/11/2020).
“Penanganan kasusnya diambil oleh Ditpolairud Polda Sulteng dan menetapkan motoris speedboat inisial LB (36) menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Ditpolairud sejak (10/11/2020),” kata Kabid Humas dalam rilisnya.
Dijelaskannya, LB merupakan motoris speedboat dianggap lalai dalam melakukan operasional kapal karena diduga membawa penumpang melebihi kapasitas dan tidak memberikan penumpang alat keselamatan atau pelampung sebelum berlayar.
Dalam kasus tersebut, lanjutnya, sudah empat orang saksi yang diperiksa, sedangkan untuk saksi ahli pelayaran penyidik sudah mengirim surat ke Direktur KPLP Dirjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan di Jakarta. “Penyidik menjerat Tersangka dengan Pasal 302 Ayat (3) Jo Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman lima sampai dengan 10 tahun,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan kronologis kasus yang bermula saat rombongan calon Bupati dan Wakil Bupati Balut bertolak dari Desa Kasuari Pulau Timpaus menuju Pulau Sonit menggunakan speedboat.
Di tengah jalan laut speedboat yang dikemudikan LB mengalami kecelakaan atau tenggelam hingga menyebabkan beberapa orang menjadi korban. “Dari sebelas penumpang, tiga ditemukan selamat, empat ditemukan meninggal dunia termasuk calon Wakil Bupati, empat penumpang lain sampai saat ini belum ditemukan, dua diantaranya anggota Polres Banggai Kepulauan, Polda Sulteng,” terangnya. AMR/*