PALU, Ditrektorat Lalu Lintas Polda Sulteng mulai memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih bagi kendaraan roda dua, Senin (15/8/2022). Kendaraan pribadi akan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.
“Iya, sudah mulai dilakukan percetakan baik untuk kendaraan baru dan kendaraan perpanjangan lima tahunan khusus roda dua saja”, ucap Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda.
“Namun untuk kendaraan bermotor yang TNKB lamanya (berwarna hitam) masih berlaku menunggu masa berlakunya habis terlebih dahulu, baru bisa mendapatkan TNKB putih yang baru. Pelat putih wajib bagi kendaraan roda dua yang baru maupun perpanjangan,” tambahnya.
Kingkin menegaskan, penerbitan TNKB warna putih tersebut hanya dilakukan oleh Ditlantas Polda Sulteng, sehingga pemilik kendaraan bermotor dilarang mengubah TNKBnya sendiri.
“Bila melanggar ketentuan tersebut kami berlakukan sanksi merujuk pada peraturan lalulintas, khusus Ditlantas Polda Sulteng sudah menerima sekira 30.000 lembar pelat dari Korlantas Polri,”ungkap Kingkin.
Pemberlakuan pelat nomor warna putih ini juga, seiring dengan akan dioperasionalkannya Penindakan melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Sulteng. Sehingga masyarakat dimohon tetap membiasakan diri tertib berlalu lintas. IKI