Komitmen Polda Berantas Narkoba, Delapan Bulan Ungkap Ratusan Kasus

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring (duduk) saat memimpin pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Sulteng, baru-baru ini. FOTO: DOK. DITRESNARKOBA POLDA SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Komitmen Polda Sulteng dan polres jajaran untuk terus memerangi peredaran narkoba, dibuktikan hanya dengan rentang waktu delapan bulan, atau sejak Januari sampai September 2025, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) sudah menangani sebanyak 578 kasus kasus penyalahgunaan narkoba.

Direktur Resnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan kasus tersebut terjadi di seluruh wilayah hukum Polda Sulteng. Dari total kasus tersebut, 721 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 636 laki-laki dan 85 perempuan.

“Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu sebanyak 94.570 gram, ganja 1.549 gram, tembakau gorilla 871 gram, ekstasi 25 butir, dan obat terlarang 137 ribu butir,” ungkap Sembiring di Palu, Rabu (8/10/2025).

Sebagian tersangka sudah menjalani hukuman, sementara lainnya masih menunggu proses peradilan. Barang bukti akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Ia menyebut seluruh narkoba yang masuk ke Sulteng berasal dari luar daerah.

Khusus sabu-sabu, sumbernya berasal dari Malaysia, berdasarkan hasil pengungkapan beberapa kasus terakhir. Sembiring menegaskan, para tersangka yang ditangkap umumnya hanya berperan sebagai kurir atau pengedar kecil, bukan bandar.

“Bandar sabu-sabu berada di luar negeri, khususnya Malaysia. Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan besarnya,” tegas Sembiring.

Ia juga menegaskan pihaknya berkomitmen memperkuat pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan, demi melindungi generasi muda dari bahaya barang haram tersebut.

“Kami polisi akan berusaha semaksimal mungkin, karena ini adalah komitmen kami. Namun di sisi lain, peran masyarakat juga sangat penting, khususnya orang tua, agar terus mengawasi anak-anaknya, yang menjadi generasi penerus agar terbebas dari pengaruh narkoba,” pungkas Sembiring. */MBH

Pos terkait