Korlantas Polri Cek Kesiapan ETLE di Sulteng 

Korlantas Polri Cek Kesiapan ETLE di Sulteng-979cc21d
Korlantas Polri mengecek kesiapan  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Sulteng, Jumat (3/6/2022). FOTO: DOK DITLANTAS POLDA SULTENG

PALU, MERCUSUAR –  Korlantas Polri mengecek kesiapan  Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) di wilayah Sulteng, Jumat (3/6). Program ETLE merupakan program prioritas Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tim dari Korlantas Polri diwakili Kasubdit Gakkum, Kombes Pol Choiron berdialog dengan personel Ditlantas Polda Sulteng dan membahas kesiapan pemberlakukan sistem ETLE. 

Choiron mengatakan, pelayanan  berbasis IT  menjadi program unggulan dan menjadi standar-standar pelayanan yang memudahkan para personel menangani pelanggaran lalu lintas. 

Sementara itu, Dirlantas Polda Sulteng, Kingkin Winisuda mengatakan ETLE  merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan perangkat elektronik berupa kamera atau alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Selain itu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.

“Sederhananya ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Nantinya, kamera ini akan terhubung langsung ke kantor Polda di masing-masing kota,”terangnya. 

Pemberlakuan ETLE guna bisa menertibkan masyarakat agar lebih taat aturan dalam berlalu lintas sekaligus menjadikan kinerja personel lebih transparansi dan akuntabilitas di lapangan.

Kingkin mengimbau, dalam sistem ETLE, pemberitahuan tilang karena melanggar lalu lintas  akan dikirim ke alamat sesuai identitas kendaraanya. Setelah mendapatkan blanko tilang, pelanggar wajib segera membayar denda dan apabila tidak dibayar konsekuensinya saat perpanjangan STNK akan ada pemblokiran. 

Dirlantas Polda Sulteng juga mengingatkan masyarakat yang kendaraan sudah berpindah tangan, akan segara mengonfirmasi dan melakukan balik nama pemilik kendaraan yang baru. Karena jika tidak, denda tilang akan masuk ke pemilik sebelumnya. 

“Kalau pemilik kendaran yang baru  melanggar lalu lintas, suratnya  masuk ke pemilik sebelumnya. Sementara ini kami terus menyosialisasikan, jika terjadi jual beli kenderaan, harus balik nama. Itu kewajiban bagi pemilik baru,”pungkasnya. IKI

Pos terkait