BANGGAI, MERCUSUAR – Tahun 2020, kasus criminal yang terjadi Kabupaten Banggai mengalami pemningkatan dibandingkan tahun 2019. Tercatat ada 1.191 kasus kriminalitas pada tahun 2019, sedangkan tahun 2020 meningkat menjadi 1.355 kasus.
“Naik 164 kasus atau 12%,” ungkap Kabag Ops Polres Banggai, AKP Noperto Gilbert Nainggolan SIK saat Polres Banggai merilis hasil penanganan kasus selama tahun 2020 di Aula Rupatama Mapolres Banggai, Kamis (31/12/2020).
KASUS MENONJOL
Dijelaskannya, dari 1.355 kasus kriminalitas di tahun 2020, ada lima kasus menonjol, yakni kasus penganiayaan biasa, penipuan, pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (Curat) dan kasus penggelapan.
Untuk kasus penganiayaan biasa sebanyak 219 laporan dengan penyelesaian 202 laporan; kasus penipuan 150 dengan penyelesaian 79 laporan dan kasus pencurian biasa sebanyak 110 laporan dengan penyelesaian 58 laporan. Sementara kasus Curat sebanyak 109 laporan dengan penyelesaian 38 laporan serta kasus penggelapan sebanyak 93 laporan dengan penyelesaian 61 laporan.
“Kasus pencurian lebih dominan dilakukan dinihari saat jam tidur warga, dengan cara membobol pintu rumah maupun jendela. Olehnya itu, warga diimbau selalu waspada,” kata Kabag Ops.
51 KASUS NARKOBA
Selain itu, lanjutnya, kasus narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) juga menjadi atensi Kepolisian.
Selama tahun 2020, tercatat ada 51 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 52 orang. “Barang bukti sabu seberat 130,05 gram, obat terlarang jenis THD 3032 butir dan 3 butir ekstasi,” bebernya.
PELANGGARAN LALU LINTAS TURUN
Untuk kasus pelanggaran lalu lintas berupa tilang dan teguran terjadi penurunan. Tahun 2019 sebanyak 6.413 kasus, sedangkan tahun 2020 turun menjadi 4890 kasus atau 24%.
Sementara kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) tahun 2019 sebanyak 191 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 58 orang, sedangkan tahun 2020 tercatat sebanyak 86 kasus dengan jumlah korban meninggal 32 orang.
“Kasus lakalantas ini dominan terjadi karena ‘human error’, seperti dalam keadaan mabuk, mengantuk dan melanggar aturan lalu lintas,” Kabag Ops. PAR/*