BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak lima warung kopi (Warkop) di wilayah Kecamatan Toili mengabaikan Surat Edaran (SE) Bupati Banggai Nomor: 443.1/0095/Dinkes tanggal 25 Januari 2021 tentang Larangan dan Pembatasan Segala Bentuk Kerumunan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai.
Hal itu menyebabkan tim gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Toili mendatangi kelima warkop tersebut, Sabtu (20/2/2021) malam.
Kapolsek Toili, AKP Candra SH mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh warkop, yakni masih buka diatas jam yang telah ditentukan dalam SE Bupati Banggai.
“Kepada para pemilik warkop diberikan teguran dan imbauan agar segera menutup tempat usahanya, karena waktu operasional yang ditentukan telah lewat,” katanya.
Petugas, sambung Kapolsek, juga menegur para pengunjung warkop yang tidak mengenakan masker. PAR/*