LOLU UTARA, MERCUSUAR – Petugas Yustisi masih banyak menemukan kafe dan restoran yang membuka usahanya diatas pukul 21.00 wita, dimana harusnya sudah harus tutup sesuai aturan Wali Kota Palu nomor 3 tahun 2021 tentang pembatasan jam malam sesuai pengetakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di wilayah Kota Palu, aturan tersebut mempertegas sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar sebesar Rp. 2 juta rupiah, dan penutupan sementara usaha bila masih abai dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).
Demikikan dikatakan, Kabid Binmas Satpol PP Kota Palu, Max Hertog Duyoh bahwa hasil Operasi Yustisi yang dilaksanakan Rabu (7/7/2021) malam. Petugas menemukan kafe di Jalan Swadaya masih membuka usaha diatas pukul 21.00 wita, sehingga diambil tindakan tegas berupa sanksi denda Rp 2 juta, sama halnya dengan kafe di Jalan Zebra, juga kena sanksi denda Rp2 juta.
Sementara, kafe di Jalan Brigjen Katamso mendapat teguran keras dari tim yustisi untuk tidak membuka usaha diatas pukul 21.00 wita. Apalagi kafe yang berlantai II itu, berdasarkan laporan wargat membuka lagi usahanya pada dini hari.
“Meskipun mereka menutup pukul 21.00, namun membukanya ditengah malam,” kata Max.
Dia mengatakan, ini akan menjadi catatan tersendiri bagi petugas yustisi jika ketahuan melanggar, maka sanksi denda menanti termasuk juga tempat usaha ditinjau kembali. ABS