PALU, MERCUSUAR – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Palu, AKP Muhammad Nai menegaskan, jika ada pengendara yang melanggar di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) akan dikenakan tilang. Pihaknya juga setiap hari berpatroli di kawasan tersebut.
“Waktu pelaksanaan sistem hunting ini, dilaksanakan secara tentatif, melihat jam-jam yang dianggap rawan kecelakaan. Karena kepadatan kendaraan berlangsung sekitar pukul 07.00, 12.00 wita dan 16.00 wita,” kata Nai, Selasa (14/12/21).
Menurutnya sistem hunting dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Palu menggunakan kendaraan patwal, mengitari jalan raya dan menindak unsur pelanggaran kasat mata yang dilakukan pengendara.
“Kecelakaan lalu lintas itu bermula dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Kami giatkan sistem hunting ini untuk mencegah kecelakaan. Diharapkan pengendara tetap patuh pada aturan lalu lintas,” kata M.Nai
Adapun sasaran yang dituju adalah pengendara yang melakukan tujuh pelanggaran kasat mata. Di antaranya tidak menggunakan helm, berbocengan lebih dari dua, melaju kecepatan tinggi, hingga bermain ponsel di jalan dan Pelanggaran ini akan ditindak dengan sistem tilang. IKI