LUWUK, MERCUSUAR – Polsek Pagimana mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang mengangkut puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus saat menggelar razia KRYD, Jumat (24/9/2021).
Pengendara motor berinisial IA (51) warga Desa Ampera, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, tersebut, diamankan saat melintas di lokasi razia di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tongkonunuk, Pagimana.
“Dia kedapatan membawa dua jerigen ukuran lima liter isi cap tikus, yang disembunyikan dalam tas punggungnya warna hitam,” kata Kapolsek Pagimana, AKP Syukri Larau, usai kegiatan itu.
Polisi kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Pagimana, guna dimintai keterangan lebih lanjut asal minuman terlarang itu.
“Pelaku sudah kita amankan dan sementara dimintai keterangan lebih lanjut oleh anggota,” jelas AKP Syukri.
Dikatakannya, dalam menjaga kondusifitas kamtibmas dan mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang, pihaknya intens melaksanakan KRYD berupa razia serta patroli.
“KRYD ini rutin kita lakukan setiap harinya, mulai pagi hingga malam hari,” terang AKP Syukri.
Kapolsek berharap, dengan intensnya dilakukan KRYD dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta memenimalisir terjadinya tindak pidana.
“Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk menciptakan kondusitas kamtibmas di daerah ini,” tutupnya. PAR/*