Operasi Patuh Tinombala, Polres Sigi Tindak 2.319 Pelanggar

Kasatlantas Polres Sigi, AKP Moh Devan N. Habie (kiri) saat memimpin razia dalam pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025. FOTO: DOK. HUMAS POLRES SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Sigi mencatat penindakan sebanyak 2.319 pelanggaran lalu lintas, selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025 di daerah itu.

“Sejak dimulai pada 14 Juli 2025 hingga 27 Juli 2025, sebanyak 2.319 pelanggaran telah ditindak oleh Polres Sigi,” kata Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Lantas, AKP Moh Devan N. Habie selaku Kasatgasres, di Mapolres Sigi, Senin (28/7/2025).

Ia juga mengemukakan selama Operasi Patuh Tinombala tersebut, pihaknya tetap mengedepankan tindakan persuasif.

“Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sigi,” ucapnya.

Devan menuturkan, pelanggaran lalu lintas didominasi masyarakat yang tidak menggunakan helm SNI, serta tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

“Sebanyak 3 pelanggaran dikenakan tilang secara langsung, serta 2.316 pelanggaran lainnya diberikan kepada dalam bentuk teguran,” sebutnya.

Devan menyebutkan, pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala berjalan cukup baik. Bila dibandingkan tahun sebelumnya, terjadi peningkatan jumlah pelanggaran. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.596 pelanggar.

Ia berharap, masyarakat untuk terus mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan helm dan sabuk pengaman, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama di jalan.

“Mari bersama-sama kita wujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman dan berkelanjutan di wilayah Sigi,” pungkasnya. */AJI

Pos terkait