PALU, MERCUSUAR – Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Kombes Pol Ferdinand Maksi Pasule membuka Latihan pra Operasi (Lat pra Ops) Patuh Tinombala 2024, Jumat (12/7/2024) di Rupatama Polda Sulteng.
Acara yang mengangkat tema “Tertib Berlalulintas demi Terwujudnya Indonesia Emas” di wilayah Provinsi Sulteng itu dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng. Selain itu juga dihadiri para Kapolres, Kasat Lantas dan para peserta latihan jajaran Polres melalui sarana zoom meeting.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan latpraops Patuh Tinombala 2024 kali ini untuk memberikan gambaran tentang penyelenggaraan Latihan pra Operasi (Latpraops) Kepolisian Kewilayahan Patuh Tinombala-2024 dalam rangka meningkatkan tertib berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Tujuannya untuk dijadikan pedoman dalam rangka penyelenggaraan latihan pra Operasi Kepolisian Patuh Tinombala-2024 sehingga pelaksanaan operasi dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar serta terlaksana secara berhasil dan berdaya guna,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Kabid Humas, tujuan latihan ini untuk meningkatkan kesiapan personil yang terlibat di bidang keterampilan (skill), sikap (attitude) dan pengetahuan (knowledge), memantapkan koordinasi, komunikasi, kerjasama dan sinergitas fungsi operasional Polri khususnya secara internal dan eksternal, serta melaksanakan pengecekan terhadap berbagai sarana dan prasarana pendukung kegiatan revitalisasi penerapan Kawasan Tertib Lalulintas.
Perlu diketahui Operasi Patuh Tinombala 2024 ini akan dilaksanakan selama empat belas (14) hari kedepan mulai dari tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024 mendatang.
Operasi Patuh Tinombala 2024 kali ini mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum lalu lintas atau disanksi tilang, baik secara elektronik statis dan mobile.
Sementara untuk sasaran selama dalam pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2024, tambah Kabid Humas, yakni overload, over dimensi, melanggar rambu-rambu lalu lintas, tidak memakai helem, menerobos traffic light, pengendara sepeda motor dibawah umur, knalpot tidak sesuai spesifikasi, serta tidak menggunakan safety belt bagi kendaraan roda empat atau lebih. IKI