Operasi Yustisi, 18 Warga di Batui Terjaring

FOTO POLSEK BATUI
WARGA di Batui yang terjaring Operasi Yustisi sedang membersihkan sampah sebagai sanksi sosial, Rabu (2/1/2020). FOTO: DOK POLSEK BATUI

BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 18 warga di Batui terjaring oleh pertugas gabungan dari Polsek Batui, Koramil, Pemerintah Kecamatan Batui, puskesmas dan LLAJR saat Operasi Yustisi di depan Pasar Batui di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Batui, Banggai, Rabu (2/12/2020). 

“18 warga terjaring karena melanggar protokol kesehatan (Prokes), yakni tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah,” ujar Kapolsek Batui, Iptu Yoga Widata SH usai razia.

Operasi yang digelar sebagai implementasi Peraturan Bupati Banggai Nomor: 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan itu, merupakan upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. “Ke 18 orang yang terjaring diberikan sanksi teguran tertulis dan sanksi sosial membersihkan sampah di sepanjang pintu masuk pasar serta bundaran Tugu Maleo,” terangnya.

Selain itu, sambung Kapolsek, mereka diberikan masker dan edukasi tentang penting disiplin mematuhi prokes serta menjaga pola hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari.

Lanjut Kapolsek, untuk mempercepat penanganan pandemi harus didasari dengan penerapan prokes yang disiplin. “Tujuan ini yang harusnya disadari seluruh masyarakat. ,” tuturnya.

Olehnya itu, diimbau agar warga disiplin prokes, salah satunya selalu memakai masker saat beraktifitas di luar rumah. PAR

Pos terkait