BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 20 warga terjaring Operasi Yustisi oleh petugas gabungan TNI-Polri, Pemerintah Desa Dwipakaya dan Pemerintah Kecamatan Simpang Raya, di Jalan Transmigrasi Desa Dwipakaya, Kecamatan Simpang Raya, Banggai, Sulteng, akhir pekan lalu.
“Ke 20 warga terjaring melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah,” kata Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afrioko SH ke Media ini, Minggu (22/11/2020).
Warga yang terjaring, sambungnya, diberikan sanksi sosial berupa pungut sampah di sekitar lokasi razia.
Selain disanksi sosial, lanjut Kapolsek, warga tersebut juga diberikan masker serta edukasi tentang pentingnya protokol kesehatan (Prokes) terutama penggunaan masker ketika berada di luar rumah.
“Kami membagikan 50 masker sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang masih mewabah,katanya.
Kapolsek berharap dengan kegiatan itu warga sadar untuk disiplin menerapkan prokes di tengah pendemi COVID-19, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat. “Salah satu pencegahan penyebaran COVID-19, yakni dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah,” tuturnya. PAR