BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 21 warga di Luwuk, Kabupaten Banggai, terjaring Operasi Yustisi oleh pertugas gabungan TNI-Polri dan pemkab di Jalan Moh Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis (26/11/2020).
Ke 21 warga terjaring operasi karena melanggar protokol kesehatan (Prokes), yakni tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
“Mereka yang melanggar diberikan sanksi sosial dari pungut sampah, menyanyikan lagu kebangsaan, hingga menghafalkan Pancasila,” kata Kabag Ops Polres Banggai, AKP Noperto Gilbert Nainggolan SIK usai kegiatan.
Ditegaskannya, dalam mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap prokes, Operasi Yustisi akan intens digelar oleh petugas gabungan TNI-Polri dan pemkab.
Dia berharap masyarakat akan sadar bahwa di tengah wabah Covid-19 wajib hukumnya patuh dan disiplin terhadap prokes, karena kunci utama mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari, terutama penggunan masker,” tutupnya. PAR