Operasi Yustisi, 27 Warga di Batui Terjaring

FOTO POLSEK BATUI
WARGA di Batui Selatan yang terjaring Operasi Yustisi sedang membersihkan sampah sebagai sanksi sosial, Jumat (4/12/2020). FOTO: DOK POLSEK BATUI

BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 27 warga di Batui terjaring oleh petugas gabungan dari Polsek Batui, Koramil, Pemerintah Kecamatan Batui dan puskesmas saat Operasi Yustisi di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya pertigaan Pasar Desa Gori-Gori, Kecamatan Batui Selatan, Jumat (4/12/2020). 

“Operasi Yustisi digelar sesuai dengan Peraturan Bupati Banggai Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” terang Kapolsek Batui, Iptu Yoga Widata SH usai kegiatan.

Lanjutnya, warga terjaring razia karena melanggar protokol kesehatan (Prokes), yakni tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

“Para pelanggar diberikan sanksi teguran lisan dan sanksi sosial, yaitu pungut sampah di sekitar lokasi razia,” katanya.

Setelah menjalani sanksi sosial, lanjut Kapolsek, warga yang melanggar prokes diberikan masker serta diberikan edukasi tentang pentingnya paruh menerapkan prokes dalam beraktifitas.

“Ini sebagai upaya aparat gabungan Operasi Yustisi melindungi masyarakat dari penularan Covid-19, demi keselamatan diri dan orang lain,” terang Kapolsek. PAR/*

Pos terkait