BALUT, MERCUSUAR – Sebanyak 48 warga di Banggai Laut (Balut), Provinsi Sulteng, terjaring melanggar protokol kesehatan (Prokes) saat petugas gabungan TNI-Polri dan SatPol PP menggelar Operasi Yustisi di depan Pasar Baru Kelurahan Lompio, Kecamatan.Banggai, Kabupaten (Balut), Kamis (11/02/2021).
“Ke 48 warga yang terjaring diberikan sanksi teguran tertulis, dan mereka berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Kapolsek Balut, AKP Kharel A Paeh SH MH usai kegiatan.
Saat operasi itu, sambungnya, masih banyak ditemukan warga melanggar prokes, berupa tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. “Padahal kami bersama Muspida Pemerintah Kabuputen Balut sudah sering menggelar Operasi Yustisi, namun masih banyak warga yang bandel,” ujar Kapolsek.
Pada kesempatan itu, Kapolsek kembali mengimbau warga agar selalu patuh terhadap prokes utamanya menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Terpisah, Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep), AKBP Reja A Simanjuntak menjelaskan bahwa Polres Bangkep secara serius menerapkan aturan pemerintah dalam menangani Covid-19, terutama Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Olehnya itu, pihaknya tetap rutin menggelar Operasi Yustisi untuk menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap prokes yang ditetapkan pemerintah.
“Diharapkan wabah Covid-19 ini cepat berakhir, dan masyarakat dapat menjalankan kehidupannya kembali normal seperti sedia kala,” harapnya. PAR/*