BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 81 warga terjaring Operasi Yustisi oleh petugas gabungan TNI-Polri bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai di Jalan Moh Hatta, Kelurahan Mahaas, Kecamatan Luwuk Selatan, Jumat (20/11/2020).
“Sebanyak 81 warga terjaring melanggar protokol kesehatan (prokes), yakni tidak memggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah,” kata Kabag Ops Polres Banggai, AKP Noperto Gilber Nainggolan SIK seusai kegiatan.
Para pelanggar yang terjaring razia, lanjutnya, dikenakan sanksi berupa teguran lisan, menghafal Pancasila sampai sanksi sosial berupa membersihkan sampah di lokasi razia.
“Setelah petugas memberikan sanksi, kami juga memberikan edukasi terkait pentingnya disiplin protokol kesehatan,” ujarnya.
Ditegaskan Kabag Ops, TNI-Polri bersama pemkab akan terus mengingatkan masyarakat agar mematuhi prokes 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Operasi ini rutin dilakukan hingga masyarakat benar-benar patuh terhadap penggunaan masker, agar dapat mencegah penularan COVID-19,” tandasnya. PAR