Operasi Yustisi di Bangga, 38 Warga Melanggar Prokes

FOTO HLLL POLRES BANGGAI OPERSASI YUSTISI
PERTUGAS gabungan TNI-Polri dan unsur Pemkab Banggai saat Operasi Yustisi di di Jalan Moh Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, akhir pekan lalu. FOTO: DOK POLRES BANGGAI

BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 38 warga terjaring Operasi Yustisi oleh petugas gabungan TNI-Polri, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Banggai di Jalan Moh Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, akhir pekan lalu.

“Ke 38 warga pengendara itu terjaring karena melanggar protokol kesehatan (Prokes), yakni tidak menggunakan masker saat berkendara,” kata Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK MH. 

Tujuan Operasi Yustisi itu, sambungnya,  untuk meningkatkan kepatuhan warga dalam menerapkan prokes, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Para pelanggar prokes didata dan diberikan sanksi sosial, berupa membersihkan sampah yang berada di sekitar lokasi operasi, menyanyikan lagu kebangsaan hingga menghafal Pancasila. “Semoga dengan sanksi ini bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.

Selain itu, mereka juga diberikan masker dan edukasi terkait pernting mematuhi prokes.

Ditegaskan Kapolres, TNI-Polri akan selalu bersinergi mendukung pemerintah daerah dalam  upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, serta meningkatkan kesadaran warga untuk memakai masker saat berada di luar rumah.

“Kegiatan razia masker akan terus dilakukan secara rutin guna memutus mata rantai penyebaran penularan COVID-19,” tutupnya. PAR/TIN

Pos terkait