Operasi Yustisi di Bunta, 10 Warga Terjaring

FOTO OPERASI YUSTISI BUNTA
PETUGAS gabungan saat Operasi Yustisi di Bunta, Rabu (18/11/2020). FOTO: DOK POLSEK BUNTA

BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 10 warga di Kecamatan Bunta, banggai, terjaring Operasi Yustisi oleh petugas gabungan TNI-Polri, pemerintah kecamatan dan puskesmas karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) Rabu (18/11/2020).

Ke 10 warga tersebut diberikan sanksi memungut sampah di pasar dan terminal Kecamatan Bunta.

Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afriko SH MH mengatakan jenis pelanggaran prokes  yang paling banyak terjaring adalah tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Selain diberikan sanksi tertulis dan sanksi sosial parapelanggar ini diberikan edukasi tentang pentingya disiplin protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” katanya.

Selain itu, juga dibagikan masker sebjumlah 100 buah pada warga.

Operasi Yustisi, lanjutnya, dilaksanakan sesuai dengan Inpres Nomor: 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19; Pergub Sulteng Nomor: 32 Tahun 2020, serta Perbub Banggai Nomor: 33 Tahun 2020. “Saya berharap seluruh masyarakat bisa sadar serta didiplin terhadap prokes yakni, memakai masker, menjaga jarak serta rajin mencuci tangan dan menjaga pola hidup bersih. PAR

Pos terkait