Operasi yustisi di Luwuk, 66 Warga Terjaring

FOTO OPERASI YUSTISI LUWUK

BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 66 warga terjaring melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) ketika petugas TNI-Polri, kesehatan dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi di Kilometer Lima, Kelurahan Mahaas, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (24/3/2021).

Ke 66 pelanggar prokes itu, 14 diantaranya diberikan teguran tertulis, delapan orang teguran lisan dan 24 orang di berikan sanksi sosial memungut sampah di lokasi razia.

“Juga diberikan edukasi tentang pentingnya penggunaan masker saat berada di luar rumah,” kata Kasubag Humas Polres Banggai, Iptu Haryadi SH.

Dikatakannya, walaupun Operasi Yustisi telah gencar dilaksanakan, namun  belum memberikan efek jera kepada warga. Hal Itu terlihat dari masih banyak warga yang melanggar prokes Covid-19 setiap operasi gabungan.

Pada kesempatan itu, Kabag Humas kembali mengimbau warga agar mematuhi 5M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilisasi.

“Gerakan 5M adalah modal awal yang dibutuhkan agar pandemi Covid-19 bisa cepat usai, sehingga masyarakat dapat beraktivitas normal seperti sedia kala,” ucapnya.

Ditambahkan Kabag Humas, peran serta masyarakat untuk mengatasi pandemi Covid-19 sangatlah dibutuhkan. Sebab kika masyarakat mengabaikan prokes maka penularan dan penyebaran Covid-19 sulit berakhir. PAR/*

Pos terkait