Operasi  Yustisi di Pagimana, Tujuh Warga Terjaring

FOTO OPERASI YUSTISI PAGIMANA

BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 7 warga di Kecamatan Pagimana terjaring melanggar protocol kesehatan (Prokes) oleh petugas gabungan dari Polsek Pagimana dan LLAJR saat Operasi Yustisi di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya depan Terminal Kecamatan Pagimana, Senin (25/1/2021).

“Ketujuh warga tersebut terjaring karena tidak memakai makser saat beraktivitas di luar rumah,” kata Kapolsek Pagimana, AKP Syukri Larau SH usai kegiatan itu.

Para pelanggar prokes tersebut, lanjutnya, disanksi menyanyikan lagu kebangsaan serta memungut sampah di lokasi razia. “Sanksi yang diberikan iin masih dalam batas kewajaran,” tuturnya.

Selain Operasi Yusitisi, lanjut Kapolsek, pihaknya juga mensosialisasikan prokes pada masyarakat melalui kegiatan patroli dan sambang ke masyarakat yang tengah berkumpul.

“Kami intens mengajak masyarakat agar bisa lebih patuh dengan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker ketika beraktivitas di luar rumah,” terangnya.

Pada kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan menerapkan prokes sesuai anjuran pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Intinya adalah kepatuhan dan kedisiplinan. Semua harus bisa saling menjaga dengan cara memakai masker, sering cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan,” pungkas Kapolsek. PAR/*

Pos terkait