BANGKEP, MERCUSUAR – Sebanyak 10 warga terjaring melanggar protokol kesehatan (prokes), ketika aparat Polsek Tinangkung, Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), menggelar operasi yustisi di Jalan KRI Trisula, Kota Salakan, Kamis (8/7/2021).
Para pelanggar prokes tersebut diberikan sanksi teguran, serta dibagikan masker gratis. Demikian dikatakan Kapolsek Tinangkung, Iptu Abd. Haris Hippy.
Kegiatan ini sambungnya, bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap prokes, utamanya menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak saat melakukan aktifitas di luar rumah.
Operasi yustisi ini dilaksanakan secara humanis, serta melakukan pemeriksaan kartu sertifikat vaksinasi COVID-19. Polri khususnya Polsek Tinangkung kata dia, tidak akan pernah lelah menggelar operasi yustisi, sampai batas waktu yang ditentukan.
Dirinya berharap dengan kegiatan ini, semoga masyarakat bisa patuh terhadap prokes, sampai wabah COVID-19 ini berakhir,” tutupnya. */PAR