BANGKEP, MERCUSUAR – 20 warga terjaring melanggar protokol kesehatan (prokes), ketika aparat Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar operasi yustisi, di jalan poros Kota Salakan Bangkep, Kamis (22/7/2021).
Para pelanggar prokes itu diberi sanksi tertulis, dengan menunjukkan KTP kepada petugas untuk dicatat, serta dibagikan masker gratis. Demikian kata Kapolres Bangkep, AKBP Reja A. Simajuntak.
Menurut Kapolres, operasi yustisi ini intens dilakukan pihaknya, hingga batas waktu yang tidak ditentukan, agar warga sadar betapa pentingnya mematuhi prokes dalam kehidupan sehari-hari.
“Padahal operasi yustisi ini rutin kami lakukan, namun masih banyak warga yang abai terhadap prokes tidak menggunakan masker, saat beraktifitas di luar rumah. Dari sini terlihat masih kurangnya kesadaran warga Bangkep mentaati prokes, sementara peningkatan terkonfirmasi positif COVID-19 di Bangkep ini, semakin hari semakin meningkat,” terang Kapolres.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau warga, agar selalu mematuhi prokes, utamanya memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, saat melaksanakan aktifitas di luar rumah, agar kita terhindar dari penularan COVID-19. */PAR