PALU, MERCUSUAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melaksanakan operasi terpusat dengan sandi kewilayahan Operasi Pekat Tinombala II 2020. Operasi guna memelihara keamanan, ketertiban dilingkungan masyarakat yang aman dan kondusif menjelang pemungutan suara secara serentak h dan perayaan natal dan tahun baru (Nataru) 2021 di Sulteng.
Operasi Kepolisian yang digelar selama 14 hari, dimulai dari tanggal 16 November hingga 29 November 2020 tersebut menyasar Penyakit Masyarakat (Pekat) seperti judi, penguasaan senjata tajam tanpa ijin, premanisme, prostitusi, penjualan petasan, pencurian kekerasan, minuman keras dan narkoba.
“Setiap pelaksanaan operasi baik satgas Polda maupun Polres telah menentukan Target Operasi (TO) yang dijadikan prioritas untuk diungkap baik itu terkait TO orang maupun TO tempat kejadian sebelum operasi digelar,” ucap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK, Senin (30/11/2020).
Kabid Humas menerangkan, khusus target operasi (TO) orang atau terhadap pelaku tindak pidana, baik Satgas Polda maupun Polres sebagian besar berhasil diungkap. Dari 53 orang yang jadi TO yang berhasil ditangkap sebanyak 68 orang, sementara non TO berjumlah 136 orang ditangkap selama operasi pekat digelar.
“Dari 68 orang yang diamankan tersebut 38 orang terlibat penjualan minuman keras, prostitusi sebanyak 16 orang, 11 orang kasus narkoba, 6 orang karena premanisme, 10 orang kasus judi, 2 orang terlibat curas, dan 3 orang karena kepemilikan senjata tajam,” ungkapnya.
Sedangkan untuk non TO dari jumlah 136 orang sebanyak 117 orang terlibat penjualan minuman keras, prostitusi sebanyak 34 orang, 9 orang kasus narkoba, 4 orang karena premanisme, 14 orang kasus judi, dan 5 orang karena kepemilikan senjata tajam.
Dengan berakhirnya Operasi Pekat Tinombala II 2020, Polri dalam hal ini Polda Sulteng tetap melakukan kegiatan rutin ditingkatkan (KKRD) dalam rangka harkamtibmas yang terus dilaksanakan terlebih masa pandemi covid-19. IKI/*