PALU, MERCUSUAR – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng akan memberikan e-Tilang bagi pengendara roda dua dan empat yang memarkiran kendaraannya disepanjang rambu larangan parkir. Selain kena tilang, kendaraan akan diderek oleh petugas.
Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda mengatakan, akan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang memarkirkan kendaraanya di badan jalan. Juga kendaraan yang diparkir di trotoar atau tempat pejalan kaki.
“Kami juga melakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker larangan parkir di kaca mobil yang parkir sembarangan. Jika tidak mengindahka akan kami beri sanksi tegas yakni tilang dan mobilnya diderek,”kata Kingkin saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).
Kingkin menyampaikan, personelnya rutin melaksakan sosialisasi dan imbauan di lokasi larangan parkir. Hal ini untuk menghindari kemacetan. Parkir di badan jalan juga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), personel setiap hari turun ke jala melakukan imbauan kepada pengguna jalan dan pengendara roda dua dan empat. Agar mematuhi peraturan lalu lintas,”tambahnya.
Selain itu, Ditlantas Polda Sulteng juga memberikan imbauan protokol kesehatan kepada pengguna jalan. Kendaraan roda empat juga ditempelkan stiker bertuliskan “Ayo Pakai Masker”. IKI