Pengedar Sabu Asal Kaleke Diamankan

SABU-83b1f6a8

SIGI, MERCUSUAR – Dua orang warga Desa Kaleke, Kecamatan Dolo Barat, masing-masing berinisial R (40) dan A (46) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sigi, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama melalui Wakapolres Sigi, Kompol Noperto Nainggolan mengatakan, dari kedua pelaku, ditemukan barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat bruto 3,79 gram, sebuah botol obat warna putih dan uang tunai Rp100ribu.

“Keduanya kami amankan pada 16 September lalu, setelah memperoleh informasi dari masyarakat. Kebetulan kedua tersangka ini merupakan om dan keponakan,” jelas Kompol Noperto saat konferensi pers di Mako Polres Sigi, Selasa (28/09/2021).

Lanjutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

“Kami tekankan kepada seluruh masyarakat Sigi untuk segera jauhi narkoba. Kami tidak akan segan menangkap dan memproses secara hukum bagi siapapun yang terlibat peredaran narkoba di wilayah Sigi,” tutupnya. BAH

 

Pos terkait