PALU, MERCUSUAR – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng mencatat, sebanyak 435.550 kasus pelanggaran lalu lintas pada semester pertama tahun 2023. Hal ini diungkapkan Kasi STNK, Subdit Regident, Ditlantas Polda Sulteng, Kompol Sulardi saat memberikan pemaparan pada kegiatan rapat tim pembina Samsat Sulteng, Kamis (24/8/2023).
Dari data itu, pengendara roda empat paling banyak melanggar peraturan lalu lintas, yakni 318.622 kasus. Kasus terbanyak pengendara tidak menggunakan sabuk pengamanan dan menggunakan telepon genggam saat berkendara.
Untuk kendaraan bermotor tercatat 88.785 pelanggaran. Sebagian besar pengendara tidak menggunakan helm. Sementara pengendara roda enam sebanyak 28.143 kasus. Kebanyakan terekam kemera ETLE statis kerena tidak menggunakan sabuk pengaman.
Sulardi menyebutkan, pengendara melanggar banyak tertangkap kamera ETLE di Jalan Prof Moh Yamin dan Jalan Gajah Mada. Selain itu, sebanyak 7939 surat validasi tilang elektronik terkirim kepada pengendara yang melanggar.
Ia berharap, pengguna jalan atau pengendara agar tertib berlalu lintas. Memeriksa kelaiakan kendaraan dan surat-suratnya serta utamakan keselamatan. IKI