BANGKEP, MERCUSUAR – Menjelang bulan suci Ramadan 1442 Hijriah, Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pekat Tinombala 2021 Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) mengamankan sejumlah sejumlah penjual minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Bangkep, Sabtu (10/4/2021).
Kasat Reskrim selaku Kepala Satgas Gakkum Operasi Pekat Tinombala Polres Bangkep, Iptu Ismail SH mengatakan saat razia di wilayah Desa Patukuki ditemukan lima kios menjual miras jenis cap tikus, masing masing kios milik inisisal DY, AS, GP DN dan LB.
Diuraikannya, dari kios DY yang merupakan ibu rumah tangga (IR) disita menyita cap tikus sebanyak lima liter yang diisi dalam jeriken ukuran lima liter. Di kios AS, petugas menyiita 10 liter saguer dalam dua jeriken ukuran lima liter.
Kemudian, kios GP disita lima liter cap tikus yang diisi dalam satu jerigen ukuran lima liter dan rnam kantong plastik, sedangkan di kios DN disita lima liter cap tikus. Sementara dari kios milik LB, disita lima liter cap tikus yang diisi dalam satu jeriken ukuran liter.
“Semua barang bukti miras cap tikus diamankan di Mapolres Bangkep, sementara bagi para pelaku diberikan pesan-kesan kamtibmas serta membuat surat pernyataan tidak mengulagi lagi perbuatannya,” kata Kasat, Minggu (11/4/2021).
Dikatakannya, bulan suci Ramadan semakin dekat, hingga miras yang selama ini menjadi salah satu faktor pemucu terjadinya gangguan kamtibmas harus diberantas guna tercipta situasi aman dan kondusif.
Pada kesempatan itu, juga menyampaikan imbaun pada warga agar tidak mengonsumsi atau menjual miras, apalagi saat ini menjelang bulan suci Ramadan. “Apabila mengonsumsi miras bisa mengakibatkan terjadinya keributan dan bisa menimbulkan perkelahian,” tutupnya.PAR/*