BANGGAI, MERCUSUAR – Petugas gabungan TNI-Polri bersama Satpol-PP menghentikan acara pesta pernikahan yang digelar di Jalan Moh Yamin Kota, Sabtu (6/2/2021).
Penghentian pesta pernikahan dilakukan karena Pemkab Banggai sedang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Kapolsek Luwuk, AKP Petrus A Matasik SH menjelaskan bahwa dihentikan acara pernikahan berawal informasi dari masyarakat bahwa adan pesta pernikahan yang digelar di tengah pandemi.
“Mendapat informasi itu saya bersama Danramil Luwuk langsung menuju ke lokasi dan menghentikan pesta tersebut,” tutur Kapolsek.
Dijelaskannya, penghentian acara tersebut sesuai Surat Edaran Bupati Banggai Nomor: 443.1/0095/Dinkes tanggal 25 Januari 2021 tentang Larangan dan Pembatasan Segala Bentuk Kerumunan Pencegahan Covid-19. “Setelah kami jelaskan kepada tuan pesta mereka akhirnya mengerti dan paham. Penghentian pesta dilakukan dengan mengepankan sikap persuasif dan humanis,” katanya.
Pihaknya, tambah Kapolsek, juga mengimbau warga agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan saat beraktifitas di luar rumah. PAR/*