PALU, MERCUSUAR – Petugas Ditlantas Polda Sulteng tidak lagi menggunakan surat bukti pelanggaran (Tilang) manual untuk menindak pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Beberapa petugas sudah dibekali peratalan ETLE Mobile untuk memberi sanksi pelanggaran.
Hal ini diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022). Jika petugas menemukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata, cukup memberikan teguran dan edukasi tentang peraturan lalu lintas.
“Karena tidak semua petugas dibekali Kamera ETLE Handheld. Sehingga kalau ada petugas yang tidak menggunakan ETLE Handheld dan melihat secara kasat mata adanya pelanggaran, cukup memberikan teguran humanis dan edukasi kepada pengendara,”jelasnya.
Sementara itu, dalam penerapan sanksi atau denda ETLE akan diberlakukan di bulan November 2022. Sosialisasi masih terus dilakukan hingga akhir Oktober 2022.
“Sosialisasi ada beberapa cara yang kami lakukan, seperti menempelkan stiker tertib lalu lintas, baikan brosur imbaun tertib berlalu lintas dan brosur tentang penerapan ETLE mobil maupun statis” tutupnya. IKI