LOLU SELATAN, MERCUSUAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melalui Bidang Hukum (Bidkum) memberikan penyuluhan tentang bahaya perundungan di sekolah, Senin (8/12/2025), di SMA Negeri 2 Palu.
Kegiatan dipimpin oleh Ps Paur 3 Subbidsunluhkum Polda Sulteng, Ipda Pander Manurung beserta anggotanya. Mereka menyampaikan materi terkait bentuk-bentuk perundungan, dampak hukum, serta upaya pencegahan sejak dini.
Penyuluhan berlangsung interaktif, di mana para siswa diberi ruang untuk bertanya dan berdiskusi tentang berbagai kasus kekerasan di lingkungan sekolah.
Penyuluhan ini juga dilatarbelakangi oleh peristiwa ledakan bom di SMA Negeri 72 Jakarta beberapa waktu lalu, yang mengingatkan pentingnya meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat edukasi mengenai bahaya kekerasan dan perundungan di kalangan pelajar.
Kabidkum Polda Sulteng, Kombes Pol Andrie Satiagraha menyampaikan, kegiatan merupakan bagian dari langkah preventif Polri dalam menjaga keamanan di lingkungan pendidikan.
“Polda Sulteng melalui Bidkum hadir untuk memastikan para pelajar memahami bahaya bullying, baik dari sisi psikologis maupun konsekuensi hukumnya. Pendidikan hukum sejak dini penting untuk membentuk karakter pelajar yang lebih sadar aturan, bertanggung jawab, dan saling menghargai,” ujar Kabidkum.
Ia menegaskan, kasus kekerasan di sekolah tidak bisa dianggap sepele, karena dapat memicu tindakan berbahaya lainnya jika dibiarkan.
“Bullying yang dibiarkan dapat berkembang menjadi tindakan kriminal. Karena itu, kami ingin para pelajar lebih berani melapor dan pihak sekolah meningkatkan pengawasan serta pembinaan,” tambahnya. IKI






