PALU, MERCUSUAR – Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda menuturkan belum menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas. ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi.
“Sederhananya ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Nantinya, kamera ini akan terhubung langsung ke kantor Polda di masing-masing kota dan secara resmi di launching dan di resmikan langsung hari ini oleh bapak Kapolri,” ujar Direktur Lantas Polda Sulteng.
Kingkin mengungkapkan, wilayah Polda Sulteng belum menerapkan ETLE, namun wilayah Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Utara, termasuk 12 Polda yang sudah menerapkan ETLE.
“Apabila saudara bepergian ke dua wilayah tersebut menggunakan kendaraan dan melakukan pelanggaran lalu lintas, maka pemberitahuan tilang akan dikirim ke alamat sesuai identitas pemilik kendaraan. Setelah mendapatkan blanko tilang, pelanggar wajib segera membayar denda dan apabila tidak dibayar konsekuensinya saat perpanjangan STNK akan ada pemblokiran,” pungkasnya. IKI