PALU, MERCUSUAR – Aplikasi DUMAS (Pengaduan Masyarakat) Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) telah resmi diluncurkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu di Mabes Polri.
Polda Sulteng salah satu dari 34 Polda se Indonesia turut menyosialisasikan layanan pengaduan masyarakat terintegrasi tersebut, sebagai wujud transparansi dan penanganan keluhan bagi masyarakat luas.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, masyarakat kini tidak perlu datang ke kantor Polisi untuk menyampaikan pengaduan.
“Saat ini sejumlah Polda dan Polres telah menyediakan aplikasi Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Presisi. Dengan aplikasi yang dapat diunduh di Google Play Store itu, masyarakat, lebih mudah menyampaikan laporan secara online.
Ia menjelaskan dengan aplikasi DUMAS Presisi, Polri memudahkan masyarakat dalam membuat laporan. Selain itu, warga juga bisa melakukan pelaporan kinerja anggota Polisi.
Meskipun Polri menerima segala laporan dari masyarakat, petugas akan tetap mengklarifikasi terlebih dahulu setiap laporan dari masyarakat yang masuk.
“Ada berbagai macam pentahapan. Terutama untuk menghindari orang-orang tidak bertanggungjawab, tetap kita harus ada klarifikasi. Contoh seperti identitas. Kalau identitas tidak terpenuhi tidak bisa masuk tahap kedua. Semuanya harus bisa terklarifikasi,” ujar Kabid Humas, Kabid Humas, Jumat (16/7/2021).
Dengan klarifikasi tersebut, laporan yang masuk ke aplikasi DUMAS Presisi bisa dipastikan bukan laporan bohong. Kabid Humas juga mengatakan aplikasi DUMAS Presisi bisa diunduh atau didownload melalui App Store di Handphone masing-masing. IKI/*