TONDO, MERCUSUAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng memusnahkan barang bukti jenis narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,4 kilogram (kg), di halaman Mapolda Baru, Kelurahan Tondo, Senin (16/11/2020).
Kasubbid 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKBP P Sambiring mengatakan, pemusnahan babuk sabu-sabu itu merupakan pengungkapan dua kasus narkoba dalam dua bulan terakhir ini, yakni dari dua laporan polisi (LP) dengan empat tersangka. Pengungkapan pertama dengan tersangka Muhammad Prialdi dan Fandi Ahmad, kemudian pengungkapan berikutnya dengan tersangka Unrianto alias Ateng dan Supeno alias Peno (meninggal dunia), karena berupaya melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
“Barang sitaan sabu-sabu dari dua pengungkapan kasus tersebut, dimana total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan seberat 8.463,2412 gram,”jelasnya.
Sementara, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso mengatakan, kedepan, khususnya di jajaran Ditresnarkoba harus lebih mengintensifkan lagi kegiatan-kegiatan penyelidikan, karena dengan kondisi geografis wilayah Sulteng yang cukup luas ini, baik daratan maupun lautan, tentunya harus diakui bahwa itu merupakan salah satu kendala dalam menekan jumlah kasus narkoba.
“Banyak pintu-pintu masuk yang digunakan para pengedar dalam memasukan narkoba, dan ini bukan hal yang mudah untuk menekan peredaran narkoba masuk ke wilayah Sulteng, baik itu jalur laut, darat dan udara,”jelasnya.
Wakapolda juga tak lupa mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba dan jajaran atas upaya dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Sulteng.
Olehnya, dia meminta perlunya sinergitas yang baik antara semua pihak, baik itu dalam hal penindakan hukum maupun pencegahan. “Pencegahan-pencegahan harus kita utamakan, ini bisa diwujudkan jika saling bersinergi,”ujarnya.
Pemusnahan sabu-sabu itu, dilakukan dengan cara dimasukan kedalam rebusan air mendidih, kemudian dicampur dengan cairan pemberish lantai, sementara plastik bekas paket sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan diawali oleh Wakapolda Sulteng, kemudian diikuti unsur Forkompinda lainnya, seperti Kepala BNNP Sulteng, Kejaksaan, Pengadilan, Kanwil Kemenkumham Sulteng, BPOM, PJU Polda Sulteng dan tokoh masyarakat.
Wakapolda Minta Pelaku Dihukum Lebih Maksimal
Lebih jauh, Wakapolda berharap kepada pihak kejaksaan dan pengadilan agar terus menjaga sinergitas dalam hal peradilan pidana narkoba, sehingga proses penyidikan, khususnya terkait dengan pengembangan perkara terlebih ke jaringan atau sindikat narkoba bisa lebih berjalan dengan lancar dan dimudahkan.
“Untuk itu, kami mohon dukungan dari rekan-rekan JPU dan kepada pihak pengadilan kami mohon para pelaku narkoba ini agar diberi hukuman yang lebih maksimal, setidaknya ini bisa menjadi efek jera bagi para pelaku ini, untuk tidak melakukan kembali aksinya di Sulteng,”ujarnya.AMR