Polda Sulteng Teken MoU Denda Tilang

Polri Buat Nota Kesepahaman Denda Tilang

PALU, MERCUSUAR –  Polda Sulteng membuat Nota Kesepahaman atau MoU Tabel Denda Tilang antara Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi Sulteng di Ruang Rapat Wirasatya II Mako Ditlantas Polda Sulteng, Kamis (10/6/2021).

Selain itu, digelar penandatanganan perjanjian kerja sama jasa pengiriman antara Polda Sulteng dengan PT POS Indonesia (Persero) dalam pelaksanaan program ETLE. Kegiatan dipimpin Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda.

Menurut Kingkin, adanya nota kesepahaman bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik dan sinergitas dengan instansi terkait. Juga mewujudkan dan memelihara keamanan, menurunkan tingkat fatalitas korban dan budaya tertib berlalu lintas.

“Adanya nota kesepahaman ini, diharapkan proses penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas akan semakin optimal. Karena sudah satu persepsi tentang besaran denda tilang pelanggaran tertentu antara petugas dilapangan sampai dengan proses penyelesaian perkara. Juga diharapkan kedepan akan menjadi acuan dalam pelaksanaan program ETLE,”jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Pengadilan Tinggi Sulteng, Tanwiman Syam,  mengatakan, pelaksanaan nota kesepahaman ini, maka proses penegakan hukum lalu lintas lebih optimal. IKI

Pos terkait