MORUT, MERCUSUAR – Demi mengantisipasi hal-hal yang bisa menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, Polres Morowali Utara (Morut) meningkatkan kegiatan patroli dan razia, khususnya di lingkungan masyarakat di sekitar lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Peboa dan PT ANA, Kecamatan Petasia Timur.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Bagus Setiyawan mengatakan, hasil evaluasi Polisi, gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah Kabupaten Morowali Utara, didominasi kasus penganiayaan, yang mana selalu diawali dari konsumsi miras.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut terutama jelang pelaksanaan PSU, serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, sehingga pelaksanaan kegiatan patroli dan razia ditingkatkan” ujarnya, Minggu (18/4/2021).
Ia mengatakan, Sabtu (17/4/2021), saat Tim Patroli Satsamapta Polres Morowali Utara sedang melaksanakan patroli di wilayah Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, yang dipimpin langsung oleh Kanit Dalmas 1 Satsamapta, Ipda Stevi Yohanish Urlatu, pihaknya mendapatkan laporan dari warga, disinyalir ada beberapa warung di sekitaran Desa Bunta yang menjual miras jenis Cap Tikus. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Patroli langsung merazia kios yang dimaksud, dan berhasil mengamankan serta menyita miras Jenis Cap Tikus sebanyak 56 kantong, dari empat warung dan rumah warga.
Kapolres mengatakan, seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk diamankan, sedangkan para pelaku langsung diberikan pembinaan di tempat, serta diimbau agar tidak lagi menjual miras.
Terpisah, Polsek Mori Atas juga berhasil menyita miras jenis Cap Tikus sebanyak 44 kantong, di Desa Wawondula, Kecamatan Mori Utara. Adapun total miras cap tikus yang berhasil disita sebanyak 100 kantong. VAN