Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan

Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai mengamankan AL (24), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap DG, Jumat (31/1/2025). FOTO: IST.

BANGGAI, MERCUSUAR – Tim Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial AL (24), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial DG, di kediamannya di Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Jumat (31/1/2025).

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, melalui sambungan telepon seluler, Minggu (2/2/2025) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan pihak keluarga korban dengan nomor laporan LP/82/1/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Kasat, pihaknya langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku. 

“Penganiayaan terjadi di Lorong Dusun IV Desa Bunga pada Rabu (29/1/2025) sekira jam 22.00 WITA, setelah pelaku dipengaruhi minuman keras (miras) jenis cap tikus, dengan mengunakan balok pagar,” terang Kasat.

Setelah dilakukan penganiayaan, lanjutnya, korban langsung lari ke rumahnya dalam kondisi kesakitan dan menceritakan kejadian yang dialami tersebut kepada keluarganya. 

“Akibat penganiyaan itu, korban harus dirawat di RSUD Luwuk, karena mengalami patah tulang rusuk dan memar di bagian punggung,” terang KASAT.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. */PAR

Pos terkait