Polisi Bekuk 10 Tersangka Pemerkosa Anak

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza (kedua dari kiri) bersama penyidik memerlihatkan barang bukti kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan anak, saat konferensi pers di Mapolresta Palu, Kamis (14/11/2024). FOTO: MUHAMMAD RIFKI/MS

PALU, MERCUSUAR – Satreskrim Polresta Palu menangkap sepuluh tersangka kasus pemerkosaan  atau pencabulan anak di bawah umur. Para tersangka disebut sempat mengosumsi minuman beralkohol dan menggunakan sabu-sabu sebelum melakukan aksi bejatnya. 

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza saat konferensi pers di Mapolresta Palu, Kamis (14/11/2024) mengungkapkan, para tersangka ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor LP B/1524/XI/2024/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng, tanggal 7 November 2024.

Kasat menjelaskan, modus para tersangka dengan mengajak korban untuk nongkrong di sekitar lokasi kejadian, di Kecamatan Ulujadi Kota Palu. 

Tersangka mengajak korban untuk mengonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus, hingga korban mabuk. Korban sempat menolak, namun terus dipaksa oleh tersangka. 

Setelah mabuk, pelaku membopong korban masuk ke kamar kemudian menyetubuhinya secara bergantian. Dari sepuluh tersangka, delapan orang menyetubuhi korban,  dua lainnya melakukan pelecehan. Aksi tersebut sempat direkam menggunakan ponsel milik salah seorang tersangka.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban, dua  buah plastik pembungkus minuman cap tikus, lem fox dan bukti lainnya. Tersangka juga mengaku sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. 

Tersangka yang ditangkap berinsial AI (33), BT (19), AM (20), RM (21), UM (19), FR (23), AW (18), SN (21), serta dua orang remaja berusia 16 tahun.

Tersangka dikenakan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. IKI

Pos terkait