BANGGAI, MERCUSUAR – Spolsek Luwuk menghentikan dan membubarkan pesta pernikahan yang digelar Lapangan Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Sabtu (16/1/2021) siang.
Kapolsek Luwuk, AKP Petrus A Matasik SH mengatakan penghentian pesta pernikahan itu sesuai dengan surat keputusan bersama terkait larangan melaksanakan pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19.
“Pesta pernikahan ini kita hentikan dan pihak keluarga tidak keberatan serta menerimanya,” kata Kapolsek.
Pada hari yang sama, sambung Kapolsek, pihaknya mendatangi salah satu warga yang akan menggelar pesta pernikahan pada malam hari untuk tidak dilaksanakan.
“Intinya tidak dibenarkan kegiatan yang menimbulkan banyak orang atau berkeremun,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek mengimbau warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjahui kerumunan.
“Mari kita tetap patuh protokol kesehatan demi keselamatan diri dan orang lain,” imbaunya. PAR/*